Proses Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. 1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan diketahui kecamatan
  2. 2. Mengisi Form. permohonan
  3. 3. Surat Keterangan Kelahiran(For. F-2.01) yg di ttd saksi, Pelapor dan Kades/lurah.
  4. 4. Fotocopy Akta Nikah/ Akta Perkawinanatau Akta Perceraian ( dilegalisir )
  5. 5. Fotocopy KTP orang tua
  6. 6. Foto copy KTP 2 orang saksi dilegalisir (saksi sesuai yang ttd dlm F.2.01)
  7. 7. Foto copy Kartu Keluarga (legalisir)
  8. 8. Surat Kuasa bagi pemohon yang diwakilkan

  1. Pemohon membawa berkas-berkas yang sudah ditentukan
  2. Kemudian pemohon membawa mengambil nomor antrian yang sudah disediakan oleh front ofice, front ofice biasanya mengarahkan kebagian akte
  3. Kemudian pemohon menunggu no antrianya di panggil oleh petugas
  4. Setelah no di panggil oleh petugas kemudian berkas diverifikasi dan divalidasi oleh petugas bagian pendaftaran
  5. Setelah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicetakan draf oleh petugas pendaftaran dan pemohon menandatangani register
  6. Kemudian baru di cetakan kwitansi oleh petugas pendaftaran untuk tanggal pengambilanya
  7. Setelah itu pemohon boleh pulang, kembali lagi bila akta sudah jadi yang tertera di kuwitansi
  8. Akta yang sudah di beri draf dan kuitansi kemudian dikoreksi ulang lagi untuk penyesuain data data sesuai pengajuan, setelah itu baru di dicetakan akta dan kutipanya, kemudian di tanda tanggani oleh kepala dinas baru kemudian diserahkan kemasyarakat

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan akta kelahiran memakan waktu 10 menit
2. Entry Data 10 menit
3. Koreksi Draf Kutipan Akta Kelahiran 10 menit
4. Pencetakan Kutipan Akta Kelahiran dan Register 5 menit
5. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran pada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan 3 menit
6. Pengarsipan berkas register  5 menit

Gratis

AKTA KELAHIRAN

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran"