Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 1. Tidak bisa diwakilkan.
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. 3. Melepaskan Contac Lens bagi yang sedang menggunakan.
  4. 4. Pastikan Data pada Kartu Keluarga benar adanya.
  5. 5. Berusia 17 tahun atau 16 tahun yang sudah/pernah kawin.
  6. 6. Belum pernah melakukan perekaman dimana saja/Daerah lain.
  7. 7. Keterangan kehilangan dari Kepolisian bila hilang.
  8. 8. Apabila ada elemen data yang akan dirubah maka wajib melampirkan Fotocopy dokumen resmi yang dimiliki.
  9. 9. Pencetakan ulang bagi yang rusak wajib mengisi Formulir pernyataan yang disediakan.

  1. 1. Pemohon Memasukan Fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Perekaman KTP-el dari Kecamatan ke Loket.
  2. 2. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila KTP-el pemohon hilang.
  3. 3. Petugas Melakukan verifikasi berkas pemohon.
  4. 4. Operator mencetak KTP-el.
  5. 5. Petugas Loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon.

Registrasi 2 menit

 Erifikasi 2 menit

Pencetakan 2 menit

Personifikasi 2 menit

 

Pengananan pengaduan via 

- HP         : 08119815501

- Email     : dukcapil.5371@gmail.com

- Website : www.dukcapil.kupangkota.go.id

PELAYANAN E-KTP BARU

  1. Kotak Saran
  2. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"