Penggantian Kartu Keluarga

  1. 1. Mengisi Formulir F-1.01, F-1.03 dan F-1.06 serta ditandatangani Lurah.
  2. 2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bila berpindah Alamat.

  1. 1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Persyaratan.
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan.
  3. 3. Operator mencetak Kartu Keluarga.
  4. 4. Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan paraf.
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga.
  6. 6. Petugas Loket menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Kartu Keluarga "