Pengurusan Kartu Keluarga Baru

  1. 1. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga.
  2. 2. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga.
  3. 3. Fotocopy Surat Nikah.
  4. 4. Fotocopy KTP-el dua orang Saksi.
  5. 5. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM) dari Lurah.
  6. 6. Pas Foto gandeng/berdampingan berwarna 4x6.

  1. 1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Persyaratan.
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan.
  3. 3. Operator mencetak Kutipan Akta.
  4. 4. Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan paraf.
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta.
  6. 6. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta kepada pemohon.

3 hari kerja
Catatan :
Waktu penyelesaian ditentukan oleh kelengkapan
berkas dan kondisi jaringan/sistem.




 

GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA (PASAL 79A)

Kartu Keluarga (KK)

  1. Kotak Saran
  2. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga Baru"