Pelayanan Surat Pengantar penerbitan SKCK

  1. Surat pengantar dari RT, RW dan Kepala Desa tempat domisili pemohon.
  2. Foto copy : KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kepala Desa, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  3. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. (warna merah untuk tahun kelahiran ganjil, biru untuk tahun kelahiran genap)
  4. Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

  1. Pemohon mengajukan pelayanan dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas loket pelayanan membuat surat pengantar dan menyampaikan kepada Kasi. Ketenraman dan Ketertiban
  4. Kasi. Ketentraman dan Ketertiban melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Petugas loket pelayanan memberikan Nomor Register Surat Pengantar, kemudian menyampaikan kepada Pemohon
  7. Pemohon mengambil surat pengantar dengan tanda tangan pada buku pengambilan

1 (satu) Hari Kerja

Gratis

Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan SKCK

Kantor Kecamatan Rejoso

Jl. Rejosolor No. 01 Kecamatan Rejoso 67181

Telp : (0343) 484345

e-mail : kec.rejoso@yahoo.com

website: kecamatanrejoso.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar penerbitan SKCK"