Surat Keterangan Waris

  1. Surat pengantar dari RT, RW dan Kepala Desa Foto Copy :
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan pelayanan dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas loket pelayanan membuat surat pengantar dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan penelitian berkas
  5. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar
  6. Camat memberikan tanda tangan
  7. Petugas loket pelayanan memberikan Nomor Register pada berkas Surat Keterangan Waris kemudian menyampaikan kepada Pemohon
  8. Pemohon mengambil berkas

1 (satu) Hari Kerja

Gratis

surat keterangan waris

Kantor Kecamatan Rejoso

Jl. Rejosolor No. 01 Kecamatan Rejoso 67181

Telp : (0343) 484345

e-mail : kec.rejoso@yahoo.com

website: kecamatanrejoso.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"