Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. Foto Copy KTP

  1. Korban / saksi datang dan melapor
  2. Mengisi formulir pengaduan
  3. Konseling masalah yang dihadapi
  4. Melaporkan kepada ketua tentang kasus
  5. Dilakukan pelayanan sesuai kasus
  6. Apabila diperlukan tindakan medis dilakukan visum
  7. Ditindak lanjuti dengan pendampingan (Tim)
  8. Masalah terselesaikan

1.Korban / saksi kekerasan perempuan dan anak datang.
2.Mengisi formulir pengaduan.
3.Konseling masalah yang di hadapi.
4.Pengaduan diterima

Gratis

Pelayanan Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

An. Elit Agustina, Amd. Keb
Telpon : 085389305772
disdaldukkbpmppa@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)"