(1) Mengisi formulir permohonan. (2) KTP / jati diri(3) Sim Lama(4) Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rokhani)(5) berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, apabila telah melewati masa berlakunya harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan SIM yang dimiliki.
(1) Mengisi formulir permohonan. (2) KTP / jati diri(3) Sim Lama(4) Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rokhani)(5) berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, apabila telah melewati masa berlakunya harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan SIM yang dimiliki.
(1) Mengisi formulir permohonan. (2) KTP / jati diri(3) Sim Lama(4) Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rokhani)(5) berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, apabila telah melewati masa berlakunya harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan SIM yang dimiliki.
(1) Mengisi formulir permohonan. (2) KTP / jati diri(3) Sim Lama(4) Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rokhani)(5) berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, apabila telah melewati masa berlakunya harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan SIM yang dimiliki.
(1) Mengisi formulir permohonan. (2) KTP / jati diri(3) Sim Lama(4) Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rokhani)(5) berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, apabila telah melewati masa berlakunya harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan SIM yang dimiliki.
(1) Mengisi formulir permohonan. (2) KTP / jati diri(3) Sim Lama(4) Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rokhani)(5) berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, apabila telah melewati masa berlakunya harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan SIM yang dimiliki.
(1) Mengisi formulir permohonan. (2) KTP / jati diri(3) Sim Lama(4) Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rokhani)(5) berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, apabila telah melewati masa berlakunya harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Melaksanakan pendaftaran dan pengambilan nomor antrian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.