Pemohonan SIM Baru

  1. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  2. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  3. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  4. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  5. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  6. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  7. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  8. (1) KTP (untuk pemohon yang berumur 17 tahun ke atas).(2) Surat keterangan kependudukan dari Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur di bawah 17 tahun (SIM D).(3) Passpor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri)(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaraan bagi yang diperlukan.(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.

  1. 1. Loket 1 Tujuan Sebagaiacuandalammemberikanpelayanankepadamasyarakatdalamhalpengendalianpersyaratanadministrasi
  2. 2. Loket 2 Tujuan Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran biaya administrasi SIM
  3. 3. Loket 3 Tujuan Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal registrasi pemohon
  4. 4. Loket 4 Tujuan Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal identifikasi dan cetak SIM
  5. 5. Loket 5 ( Ujian Teori ) Tujuan Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan ujian teori
  6. 6. Loket Ujian Praktek Tujuan Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan ujian praktek
  7. 7. Loket produksi / cetak Tujuan Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal proses produksi / cetak SIM

Permohonan SIM Baru
1. Loket 1                                   : 2 menit
2. Loket 3 ( registrasi )               : 2 menit
3. Loket 4 ( identifikasi )            : 5 menit
4. Loket 5 ( ujian teori )             : 5 menit
5. Loket ujian praktek               : 5 menit
6. Loket pembayaran PNBP     : 2 menit
 

120000

SIM A DAN B

Website : www.polresjepara.com, www.tribratanewsjepara.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store