Pelayanan Pembuatan Kartu Asuransi Nelayan

  1. KTP
  2. KK
  3. FAS FOTO

  1. Melakukan koordinasi dengan penyuluh pendamping setempat mengenai Data Nelayan yang sudah mempunyai Kartu Nelayan untuk pembuatan Kartu Asuransi
  2. Mengumpulkan Data Nelyan yang sudah mempunyai Kartu Nelayan
  3. Meng Upload Data Nelayan yang sudah mempunyai Kartu Nelayan
  4. Mengonsep Laporan Data Nelayan dan Menyerahkan Kepada Kabid
  5. Memeriksa konsep laporan data nelayan, jika setuju menyampaikan kepada kadis. Jika tidak setuju menyerahkan kepada Kasi untuk diperbaiki
  6. Memeriksa draft laporan Data nelayan, jika Setuju menandatangani dan menyerahkan kepada kabid. Jika tidak setuju mengembalikan kepada Kabid untuk diperbaiki
  7. Menyerahkan Laporan Data Nelayan Kepada Kasi Untuk didokumentasikan dan melaporkan ke DKP Prov.Jambi dan KKP Jakarta dan bekerja sama dengan Jasindo
  8. Menyerahkan Laporan Data Nelayan Kepada Kasi Untuk didokumentasikan dan melaporkan ke DKP Prov.Jambi dan KKP Jakarta dan bekerja sama dengan Jasindo dan penyerahan kepada penerima kartu asuransi

- Melakukan Koordinasi dengan penyuluh
- Mengumpulkan data nelayan 
- Meng upload data nelayan
- Mengonsep Laporan data nelayan
- Memeriksa konsep laporan data nelayan
- Memeriksa draf laporan dana nelayan
- Menyerahkan data Nelayan kepada kasi untuk dokumentasikan

Tidak dipungut biaya

Kartu Asuransi Nelayan

Pengaduan Layanan bisa langsung menghubungi admin aplikasi Kartu Asuransi Nelayan. AN.Despa,S.Pi. Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Asuransi Nelayan "