Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi

  1. 1. Surat pengantar pindah dari Kecamatan
  2. 2. Foto Copy KK dan KK asli
  3. 3. Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan
  4. 4. Pas Photo 4x6= 4 lembar
  5. 5. Surat pernyataan bila dibutuhkan

  1. 1. Pemohon datang dengan membwa syarat yang telah ditentukan kemudian berkas yang sudah terigistrasi diverifikasi oleh petugas 2. Setelah diverifikasi oleh petugas kemudian dcetakan surat keterang oindah dan KK

1. Menerima berkas permohonan pindah antar Kab/Kota atau antar provinsi, melakukan verifikasi administratif (memeriksa kelengkapan berkas permohonan), mencatat dan memberikan bukti pendaftaran yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pengambilan memakan waktu selama 10 menit
2. Melakukan pencarian data dan verifikasi data pada aplikasi SIAK, memproses kepindahan dengan aplikasi SIAK, mencetak Surat Keterangan Pindah, melakukan editing terhadap KK Pemohon, Mencetak KK (bila masih ada anggota keluarga/Kepala Keluarga yang ditinggalkan) memakan waktu selama 10 menit
3. Menandatangani Surat Keterangan Pindah selama 5 menit
4. Membuat nota dinas pengajuan asman KK selama 5 menit
5. Proses penandantanganan KK memakan waktu 10 menit
6. Memverifikasi SKP dan KK, Mengarsipkan berkas permohonan, Menyerahkan SKP dan KK kepada pemohon selama 10 menit

Gratis

Surat Pindah antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi"