Pelayanan Unit Pemulasaraan Jenazah dan Ambulance

  1. 1. Surat permintaan

  1. 1. Petugas Ruangan menghubungi Petugas Ambulance
  2. 2. Petugas Ambulance mengidentifikasi Pasien
  3. 3. Dokter dibantu Perawat melengkapi Dokumen Transfer Pasien
  4. 4. Petugas Ambulance menghubungi Rumah Sakit Penerima
  5. 5. Petugas Pendamping Transper menyiapkan Transportasi transfer Pasien
  6. 6. Petugas Ambulance membawa Pasien ke Mobil Ambulance
  7. 7. Pasien siap dirujuk ke Rumah Sakit Penerima
  8. 8. Petugas pendamping terus memantau kondisi Pasien selama dalam Perjalanan
  9. 9. Pasien tiba di Rumah Sakit Penerima
  10. 10. Serah Terima Pasien dengan Petugas Rumah Sakit Penerima

Sesuai dengan Kasus dan Jenis Tindakan
 

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2016

Askesda : sesuai dengan Peraturan Daerah Labuhanbatu Nomor 6 Tahun 2017

BPJS Kesehatan : sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017
 

Pelayanan Mobil Ambulance

Bagian Handling Complain
RSUD Rantauprapat
Jalan KH. Dewantara No. 129
Labuhanbatu, Sumatera Utara
Telp. 0624-327832

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pemulasaraan Jenazah dan Ambulance"