Izin Pendirian Rumah Sakit Khusus

  1. Surat permohonan bermaterai 6.000
  2. Surat kuasa (bagi yang dikuasakan) dan KTP penerima kuasa
  3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang sah sesesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi pemerintah atau pemerintah daerah
  4. Studi Kelayakan
  5. Master Plan
  6. Detail Engineering Design
  7. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  8. Fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hokum pemilik rumah sakit
  9. Fotokopi IMB
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon mencari informasi
  2. Petugas Loket Informasi memberikan informasi dan administrasi teknis dan menyerahkan ke pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. Petugas Loket Pendaftaran menerima berkas permohonan
  5. Petugas ruang pemrosesan menerima dan memeriksa berkas permohonan Apabila lengkap diserahkan ke tim teknis. Apabila tidak lengkap dikembalikan ke front office untuk diinformasikan dan dikembalikan ke pemohon
  6. Pemohon menerima berkas permohonan karena tidak lengkap
  7. Tim Teknis melakukan pembahasan dan pemeriksaan lapangan. Apabila sesuai dilakukan pencetakan surat izin. Apabila tidak sesuai dibuat surat penolakan dan diserahkan ke pemohon
  8. Surat izin ditandatangani Kepala Dinas
  9. Sekretariat melakukan penomoran dan arsip izin lalu menyerahkan izin ke pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Izin

14 Hari kerja

email : dpmpptsprindag.basel@gmail.com
Telp : 0718 – 4220021

WhatsApp : 082376297300
 

Izin Pendirian Rumah Sakit Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit Khusus"