Izin Pendirian Rumah Sakit Umum

  1. Studi Kelayakan Rumah Sakit
  2. Master Plan adalah strategi penembangan asset untuk sekurang–kurangnya sepuluh tahun kedepan dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada modal dan pembiayaan
  3. Status kepemilikan
  4. Persyaratan pengolahan limbah meliputi : Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yamg dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. 5. Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2(dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku
  6. 6. Penamaan Rumah Sakit : a. Harus menggunakan Bahasa Indonesia b. Tidak boleh menambahkan kata “Internasional “, “kelas dunia” : world class” “global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesuaikan bagi masyarakat

  1. Pemohon mencari informasi
  2. Petugas Loket Informasi memberikan informasi dan administrasi teknis dan menyerahkan ke pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. Petugas Loket Pendaftaran menerima berkas permohonan
  5. Petugas ruang pemrosesan menerima dan memeriksa berkas permohonan Apabila lengkap diserahkan ke tim teknis. Apabila tidak lengkap dikembalikan ke front office untuk diinformasikan dan dikembalikan ke pemohon
  6. Pemohon menerima berkas permohonan karena tidak lengkap
  7. Tim Teknis melakukan pembahasan dan pemeriksaan lapangan. Apabila sesuai dilakukan pencetakan surat izin. Apabila tidak sesuai dibuat surat penolakan dan diserahkan ke pemohon
  8. Surat izin ditandatangani Kepala Dinas
  9. Sekretariat melakukan penomoran dan arsip izin lalu menyerahkan izin ke pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Rumah Sakit Umum

email : dpmpptsprindag.basel@gmail.com
Telp : 0718 – 4220021

WhatsApp : 082376297300
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit Umum"