Izin Kerja Radiografer

  1. Fotokopi STRR yang masih berlaku
  2. Fotokopi ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  4. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar
  6. Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mencari informasi
  2. Petugas Loket Informasi memberikan informasi dan administrasi teknis dan menyerahkan ke pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. Petugas Loket Pendaftaran menerima berkas permohonan
  5. Petugas ruang pemrosesan menerima dan memeriksa berkas permohonan Apabila lengkap diserahkan ke tim teknis. Apabila tidak lengkap dikembalikan ke front office untuk diinformasikan dan dikembalikan ke pemohon
  6. Pemohon menerima berkas permohonan karena tidak lengkap
  7. Tim Teknis melakukan pembahasan dan pemeriksaan lapangan. Apabila sesuai dilakukan pencetakan surat izin. Apabila tidak sesuai dibuat surat penolakan dan diserahkan ke pemohon
  8. Surat izin ditandatangani Kepala Dinas
  9. Sekretariat melakukan penomoran dan arsip izin lalu menyerahkan izin ke pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Radiografer

email : dpmpptsprindag.basel@gmail.com
Telp : 0718 – 4220021

WhatsApp : 082376297300
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Radiografer"