Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

  1. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. foto copy NPWP
  3. foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahannya
  4. rekomendasi jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Selatan
  5. rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan kecuali mini market
  6. rekomendasi analisa mengenai dampak lalu lintas (ANDALALIN) kecuali mini market dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan
  7. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan bangunan
  8. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi dan pasar tradisional
  9. surat pernyataan kesanggupan penggunaan tenaga kerja daerah

  1. Pemohon mencari informasi
  2. Petugas Loket Informasi memberikan informasi dan administrasi teknis dan menyerahkan ke pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. Petugas Loket Pendaftaran menerima berkas permohonan
  5. Petugas ruang pemrosesan menerima dan memeriksa berkas permohonan Apabila lengkap diserahkan ke tim teknis. Apabila tidak lengkap dikembalikan ke front office untuk diinformasikan dan dikembalikan ke pemohon
  6. Pemohon menerima berkas permohonan karena tidak lengkap
  7. Tim Teknis melakukan pembahasan dan pemeriksaan lapangan. Apabila sesuai dilakukan pencetakan surat izin. Apabila tidak sesuai dibuat surat penolakan dan diserahkan ke pemohon
  8. Surat izin ditandatangani Kepala Dinas
  9. Sekretariat melakukan penomoran dan arsip izin lalu menyerahkan izin ke pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

email : dpmpptsprindag.basel@gmail.com
Telp : 0718 – 4220021

WhatsApp : 082376297300
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)"