Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  2. Fotocopy akta perubahan (jika ada)
  3. asli dan fotocopy keputusan pengesahan/persetujuan/perubahan AD sebagai Badan Hukum dari Departemen Kehakiman
  4. asli dan fotocopy data akte pendirian perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan)
  5. asli dan fotocopy laporan data akte perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan)

  1. Pemohon mencari informasi
  2. Petugas Loket Informasi memberikan informasi dan administrasi teknis dan menyerahkan ke pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. Petugas Loket Pendaftaran menerima berkas permohonan
  5. Petugas ruang pemrosesan menerima dan memeriksa berkas permohonan Apabila lengkap diserahkan ke tim teknis. Apabila tidak lengkap dikembalikan ke front office untuk diinformasikan dan dikembalikan ke pemohon
  6. Pemohon menerima berkas permohonan karena tidak lengkap
  7. Tim Teknis melakukan pembahasan dan pemeriksaan lapangan. Apabila sesuai dilakukan pencetakan surat izin. Apabila tidak sesuai dibuat surat penolakan dan diserahkan ke pemohon
  8. Surat izin ditandatangani Kepala Dinas
  9. Sekretariat melakukan penomoran dan arsip izin lalu menyerahkan izin ke pemohon.
  10. Pemohon menerima Surat Izin.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"