Pelayanan Penerbitan Duplikat Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy kartu keluarga pemohon
  3. Fotocopy surat nikah (jika memohon suami/istri)
  4. Fotocopy akte kelahiran (jika pemohon anak)
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  6. Surat kuasa (bermaterai)
  7. Fotocopy KTP yang diberi kuasa

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan yang telahditentukan ke sub bag hukum dan pelayanan pelanggan
  2. Verifikasi berkas permohonan
  3. Sub bag hukum koordinasi dengan kepala Instalasi pemulasaraan jenazah
  4. Dibuatkan duplikat surat keterangan kematian
  5. 5. Penyerahan duplikat surat keterangan kematian

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Duplikat surat keterangan kematian

sesuai alur pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Duplikat Surat Keterangan Kematian"