pelayanan legalisir dokumen

  1. 1). Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir maksimal sebanyak 6 lembar perdokumen

  1. 1. Pemohon menyerahkan fotocopi dokumen yang akan dilegalisir kepada petugas Sub.Bag. Tata Usaha dan Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :

Tidak dipungut biaya

layanan legalisir

sesuai alur pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan legalisir dokumen"