Pelayanan administrasi pulang rawat inap pasien JKN

  1. 1.) Admision

  1. 1. Informasi pasien diperbolehkan pulang oleh dokter

2 jam setelah dokter menyatakan pasien boleh pulang dan melengkapi berkas administrasi pasien pulang

1. Permenkes no.69 tahun 2011 tentang standar tarif pelayanan kesehatan pada FKTP dan FKTL dalam penyelenggaraan program JKN

1. lembar bukti dijamin

sesuai alur pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi pulang rawat inap pasien JKN"