Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Surat Rekomendasi DPJP Sepesialis Rehabilitasi Medik (untuk pasien BPJS dan SKM)
  2. Fotocopy kartu BPJS, KTP ( untuk pasien BPJS) dan KK (untuk pasien SKM)
  3. SEP (Pasien BPJS)
  4. SJP (Pasien BPJS dan SKM)
  5. Fotocopy Asesmen Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (pasien BPJS dan SKM)
  6. Fotocopy Form Klaim Rawat jalan Layanan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (pasien BPJS dan SKM)
  7. Fotocopy Protokol Terapi Rehabilitasi Medik

  1. Pasien mendapatkan surat/rujukan : • Surat resep rujukan Rehabilitasi Medik dari dokter mana saja • Surat rujukan Rehabilitasi Medik dari dokter di Lingkungan RSUD Kota Bandung
  2. Pasien mendaftar ke bagian pendaftaran/admission dan mendapatkan nomor antrian
  3. Status pasien diterima oleh petugas adm Rehabilitasi Medik
  4. Dokter Rehabilitasi Medik menerima pasien kemudian melakukan : • Pemeriksaan • Assesment khusus untuk pasien langsung
  5. Bila ditemukan tanda kontraindikasi maka dirujuk ke dokter yang sesuai
  6. Setelah assesment dilanjutkan ke fisioterapi, okupai terapi atau okupasi wicara
  7. Fisioterapi,okupasi terapi dan okupasi wicara melaksanakan asuhan sendiri-sendiri, diagnosa, perencanaan,intervensi,evaluasi/re evaluasi/re assesment,dokumentasi(tim Rehabilitasi Medik mengisi form Rekam Medik dan Buku Kontrol)
  8. Dokter menetapkan stop/lanjut pelayanan fsioterapi setelah 5 kali tindakan
  9. Admin memasukkan ke billing tindakan yang sudah dilakukan oleh Tim Rehabilitasi Medik
  10. Jika pasien umum setelah tindakan langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran (kuitansi warna kuning diserahkan kepada petugas, putih untuk pasien

  • Pemeriksaan  dan pemberian layanan therapi 15 menit
  • Terapi dan okupasi wicara 30 menit
  • Alat Rootik 75 menit

  • Umum   : Peraturan Daerah Kota Bandung No 03 Tahun 2010 dan Keputusan Pemimpin BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Nomor 900/77.B-RSUD/201
  • Kontrak : Peraturan Daerah Kota Bandung No 03 Tahun 2010

Pelayanan Fisioterapi, Okupasi Terapi, Okupasi Wicara

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"