Standar Pelayanan InstalasiBedah central

  1. Pasien telah menandatangani formulir inform consent dan menyelesaikan persyaratan administrasi di admision dan ruang perawatan
  2. pasien telah menandatangani surat izin untuk operasi dan tindakan anestesi

  1. Pasien sebelumnya telah mendapatkan persetujuan tertulis dari dokter di Poliklinik atau IGD untuk dilakukan operasi.
  2. Setelah mendapatkan jadwal operasi, pasien masuk ke ruang perawatan.
  3. Untuk kasus pasien gawat darurat yang sifatnya cyto, pasien dilakukan tindakan operasi segera.
  4. Untuk kasus pasien kebidanan melalui IGD kebagian PONEK, dan ditindak lanjuti sesuai kondisi pasien.
  5. Pasien dilakukan tindakan operasi di Instalasi Bedah Sentral

waktu yang tertera merupakan waktu yang dibutukan dari pasien melakukan pendaftaran di Admision rawat Inap s/d memperoleh jadwal operasi

  1. PERDA Kota bandung no 02 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah kota bandung nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan
  2. Bagi pasien BPJS berdasarkan tarif INACBG's yang berlaku

Pelayanan Instalasi Bedah central

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan InstalasiBedah central"