Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Keterangan domisili dari Lurah Setempat
  3. Struktur Organisasi / Lembaga
  4. Nama, Alamat dan Telepon Pengurus dan Anggota
  5. Program Kerja Di bidang Kesejahteraan Sosial
  6. Modal Kerja untuk pelaksanaan Kegiatan
  7. SDM
  8. Kelengkapan sarana dan prasarana
  9. Akte Notaris Pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Landasan Hukum
  10. NPWP
  11. SK Pendirian Lembaga
  12. Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
  13. Fotocopy KTP pengurus Harian
  14. Visi, Misi dan Tujuan Lembaga

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohoman secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala seksi PSKM untuk mempelajari surat permohonan untuk disesuai dengan persyaratan yang di telah ditentukan
  3. Kepala Seksi melakukan peninjauan dan memeriksa ke lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak
  4. Apabila persaratan tidak lengkap, maka LKS/ORSOS akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan yang kurang
  5. Apabila memenuhi syarat maka kepala seksi menyusun konsep izin operasional dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk ditandatangani
  6. Konsep surat izin operasional disampaikan ke kepala dinas melalui kepala bidang dan sekretaris untuk di paraf
  7. Pemohon menerima Surat Izin Operasional yang ditandatangani Kepala Dinas

5 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store