Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Fotocopy KTP/ Kartu Identitas Lainnya
  2. Fotocopy KIB (Khusus Pasien Lama)
  3. Fotocopy Kartu BPJS
  4. Fotocopy Surat Keterangan Miskin/SKM Kota Bandung
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (Khusus Pasien SKM)
  6. Surat Rujukan dari Fasket I sesuai Poli yang dituju

  1. Pengambilan Nomor Antrian Rawat jalan sesuai Poli Klinik yang di tuju
  2. Melakukan Pendaftaran di Loket pendaftaran Rawat Jalan
  3. Menunggu Pemanggilan Pemeriksaan sesuai Poli yang dituju
  4. Dilakukan Pemeriksaan Oleh Dokter
  5. Pemberian therapi atau resep obat

Waktu yang tertera adalah waktu setelah pasien melakukan pendaftaran di loket rawat jalan  s/d pemberian resep obat oleh dokter

  • Umum   : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
  • JKN       : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
  • SKM      : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
  • Kontrak : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"