Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Pengantar Perawatan dari Poli Klinik atau IGD RSUD kota bandung
  2. Fotocopy KTP/ Kartu Identitas Lainnya
  3. Fotocopy KIB (Khusus Pasien Lama)
  4. Fotocopy Kartu BPJS
  5. Fotocopy Surat Keterangan Miskin/SKM Kota Bandung
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (Khusus Pasien SKM)

  1. Melakukan Pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap
  2. Menunggu konfirmasi ketersediaan Ruang Rawat inap
  3. Pasien diantar keruang rawat inap oleh petugas
  4. pasien ditempatkan di ruang perawatan

Waktu yang tertera adalah waktu dari pasien sudah mendapatkan kamar merawatan s/d ditempatkan di ruang perawatan

  • Umum   : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
  • JKN       : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
  • SKM      : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
  • Kontrak : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010

Pelayanan Pasien Rawat Inap

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"