Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Jenazah Pasien Rawat Inap
  2. Jenazah Pasien Rawat Jalan
  3. Jenazah Pasien IGD
  4. Surat Kematian

  1. Keluarga atau penanggung jawab mengisi dan menandatangani surat permohonan yang telah di sediakan
  2. keluarga atau penanggung jawab menyelesaikan administrasi/ pembayaran jenazah
  3. Keluarga atau penanggung jawab menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas kamar jenazah
  4. Keluarga menunggu di ruang tunggu kamar jenazah selama proses pemulasaraan jenazah ( Memandikan, mengkafani dan menshalatkan (bagi Pasien Muslim))
  5. Jenazah di bawa Pulang

  1. Dewasa tanpa penyulit : 60 Menit
  2. Anak -anak tanpa penyulit : 45 Menit
  3. Bayi tanpa penyulit : 30 Menit

1. Dewasa
  • Laki - Laki : Rp. 525.000
  • Perempuan : Rp. 575.00
2. Anak - anak 1 -13 tahun : Rp 400.000
3. Bayi : Rp. 350.000

Pemusaraan jenazah

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"