Standar Pelayanan Instalasi LAB PK

  1. FPPL ( Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium )
  2. Kwitansi Pembayaran bagi pasien umum
  3. SEP dan SJP bagi Pasien BPJS

  1. Menyerahkan FPPL ( Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium)
  2. Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien umum lalu menyerahkan bukti pembayaran ke petugas administrasi Laboratorium
  3. Menyerahkan Persyaratan yang berlaku (SEP dan SJP ) bagi pasien BPJS
  4. Pasien di Ambil darah
  5. Mengambil hasil pemeriksaan di bagian Administrasi Laboratorium

Maksimal 140 menit ( satu sesi ) untuk pemeriksaan Hematologi (HB,Leko,PVC dan Trombosit), kecuali ada pemberitahuan dari petugas bahwa alat mengalami masalah

1. Umum  : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
2. JKN      : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
3. SKM      : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
4. Kontrak : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
 

Hasil Pemeriksaan Hematologi ( HB, Lekosit,PVC dan Trombosit )

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi LAB PK"