Standar Pelayanan Laboratorium PA

  1. Fotocopy KTP ( Bagi pasien Umum, BPJS dan SKM)
  2. Foto Copy Kartu BPJS ( Bagi Pasien BPJS )
  3. Surat Keterangan Miskin ( SKM Kota Bandung ) bagi pasien SKM
  4. Karty Keluarga ( Bagi pasien SKM )
  5. Surat Permintaan Pemeriksaan Pathologi Anatomi

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran Laboratoium Patologi Anatomi
  2. Menunggu pemanggilan sesuai dengan kedatangan
  3. Penyelesaian Administrasi/ Pembayaran di kasir ( bagi pasien Umum)
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter untuk pengambilan sample/bahan pemeriksaan Patologi Aanatomi
  5. Pemberitahuan waktu pengambilan hasil
  6. Pengambilan hasil dengan menyertakan bukti pembayaran (pasien Umum)

  1. Pemeriksaan dan Tindakan 10 - 15 menit ( tergantung tingkat Kooperatif pasien )
  2. Penyelesaian hasil maksimal 5 hari

1. Umum  : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
2. JKN      : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
3. SKM      : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
4. Kontrak : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
 

Hasil Pemeriksaan Laboratorium PA

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium PA"