Standar Pelayanan Bank Darah

  1. Pasien Sudah Terdaftar di IGD/ Instalasi Bedah Central/ Instalasi rawat Inap RSUD Kota Bandung
  2. Surat Permintaan darah untuk transfusi yang tersedia di Rumah sakit diisi lengkap dan ditandatangani oleh dokteryang bertanggung jawab
  3. Menyertakan contoh darah pasien tanpa anti koagulan dengan dibubuhi identitas lengkap sesuai surat permintaan darah

  1. Surat Permintaan darah dan contoh darah pasien diantarkan dan diserahkan oleh petugas ruang perawatan kepada petugas bank darah
  2. Patugas bank darah memproses permintaan darah sesuai surat permintaan darah
  3. Apabila darah donor yang sesuai dengan permintaan dokter telah siap tersedia petugas ruang perawatan akan mengambil ke bank darah
  4. Pasien menerima darah donor untuk keperluan trasfusi.

Maksimal 60 Menit (satu sesi) kecuali ada pemberitahuan dari petugas bahwa pemeriksaan mengalami masalah

Biaya berdasarkan Surat keputusan Direktur RSUD Kota Bandung No 007/643-RSUD/2013 Tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) Di RSUD kota Bandung

Darah Donor Untuk Keperluan Transfusi Darah

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bank Darah"