1 menit mengajukan permohonan surat pindah
1 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
4 menit memproses permohonan surat pindah dengan melakukan entri data ke SIAK
2 menit print out surat pindah diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi
1 menit Menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon
1 menit mencatat bukti
penyerahan pada buku register dan
tanda terima
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah / Mutasi Penduduk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura
(0363) 22638
Email : dinasdukcapil37@gmail.com
Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store