Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Mengisi formulir biodata F-1.03;
  2. Foto copy kartu keluarga;
  3. Foto copy KTP

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas ke petugas
  4. Menunggu berkas yang sudah diproses
  5. Mengecek draf yang telah di print oleh petugas
  6. Menunggu TTE
  7. Surat Keterangan Pindah WNI, KK Baru dan KTP Baru selesai

1 menit mengajukan permohonan surat pindah

1 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

4 menit memproses permohonan surat pindah dengan melakukan entri data ke SIAK

2 menit print out surat pindah diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi

1 menit Menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon

1 menit mencatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah / Mutasi Penduduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"