Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/ Penghayat Kepercayaan
  2. Foto copy kk dan KTP suami istri
  3. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
  5. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  6. Surat keterangan Belum Pernah Nikah dari Desa/Kelurahan
  7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disyahkan
  8. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  9. Tambahan bagi TNI/POLRI : Ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI dan Perjanjian Perkawinan
  10. Tambahan bagi ASING/CAMPURAN : 1. Perjanjian Perkawinan, 2. Surat Ijin dari Isteri bagi yang berpoligami, 3. Surat Ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami, 4 Surat Ijin dari Perwakilan Negeri Asing yang bersangkutan, 5 Paspor/dokumen Keimigrasian, 6 SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas
  4. Mengecek draft yang diberikan oleh petugas
  5. Menandatangani register Perkawinan untuk ditandatangani pemohon
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima Akta Perkawinan, KK dan KTP Baru yang sudah selesai

5 menit mengajukan permohonan akta perceraian 

5 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan 

 7 menit Melakukan entri data , print draf akta 

 3 menit Mengoreksi print out draaf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon 

 3 menit Mengajukan TTE 

 3 menit Menyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan

 

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil "