Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Fotocopy Putusan Pengadilan
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Mengisi Formulir F-2.19

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang telah disiapkan kepada petugas
  4. Mengecek draft yang diberikan petugas
  5. Menandatangani register akta yang diberikan petugas
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima Akta Perceraian baru yang sudah selesai

5 menit mengajukan permohonan akta perceraian

5 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

7 menit Melakukan entri data , print draf akta

3 menit Mengoreksi print out draaf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon

3 menit Mengajukan TTE

3 menit Menyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil"