Pengaduan

  1. Nama lengkap pengadu
  2. Alamat rumah
  3. Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah
  4. Nomor telepon tempat kerja atau rumah
  5. Nomor faximili apabila ada
  6. Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi
  7. Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan
  8. Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor)
  9. Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan
  10. Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan

  1. Diantar langsung ke Komnas HAM
  2. Dikirim melalui jasa pos atau kurir
  3. Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227
  4. Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"