Pengaduan Pemenuhan Hak Anak

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy akta lahir anak
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Foto copy surat nikah (jika diperlukan)
  5. Foto copy surat kuasa dengan membawa yang asli
  6. Foto copy putusan pengadilan
  7. Foto copy dokumen pendukung lainnya

  1. Mengisi daftar tamu dan menjelaskan keperluan konsultasi
  2. Mengisi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) berisikan data, kronologis, tanda tangan
  3. Melampirkan dokumen KTP, KK, Akta Lahir anak, dokumen pendukung lainnya
  4. Pengelola pengaduan akan memberikan seluruh dokumen ke petugas pengaduan
  5. Tunggu hingga dipanggil masuk ke ruang pengaduan

  1. Melakukan verifikasi dan validasi informasi dan telaah kasus (30 - 60 menit)
  2. Mengisi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP), menyusun hasil verifikasi dan validasi (15 menit)
  3. mengundang teradu untuk permohonan klarifikasi dan informasi (dilakukan 3 kali undangan dalam jangka waktu 7 hari)
  4. jika berkas lengkap, melakukan pelimpahan pengaduan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua KPAI (1 hari)
  5. melimpahkan kepada divisi mediasi (3 hari)
  6. mediasi dengan mengundang pengadu dan teradu (dilakukan 3 kali undangan dalam jangka waktu 7 hari)
  7. terminasi kasus (tutup kasus)

catatan: dilakukan dalam Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Proses, Mediasi, Konsultasi

  1. Menerima informasi dari pengadu
  2. Melakukan telaah (proses, rujukan, konsultasi)
  3. Mengundang teradu untuk permohonan informasi dan klarifikasi
  4. Asesmen anak
  5. Mediasi
  6. Terminasi (tutup kasus)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pemenuhan Hak Anak"