Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Fotocopy KTP yang meninggal
  2. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kepala Desa
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy KTP Orang Tua
  6. Fotocopy KTP Pelapor

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas ke petugas
  4. Menunggu berkas yang sudah diproses
  5. Mengecek draf yang telah di print oleh petugas
  6. Menunggu TTE
  7. Dokumen Kutipan Akta Kematian selesai

3 menit mengajukan permohonan Akta Kematian

3 menit memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

2 menit Melakukan entri data , print draf akta

2 menit Mengoreksi print out draaf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon

3 menit Mengajukan TTE

2 menitMenyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan register

 

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil"