Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas kelengkapan
  4. Masuk ruang foto untuk proses foto dan Perekaman
  5. Mencetak KTP
  6. Penerbitan KTP selesai

Mengajukan permohonan penerbitan ktp-el

Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan serta Memproses permohonan KTP-el ( Pengambilan pas poto, iris mata, sidik jari, tanda tangan, serta input data

Menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"