Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy KTP

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas
  4. Menegecek draft yang diberikan oleh petugas
  5. Menandatangani register kelahiran untuk ditandatangani pemohon
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima Akta Kelahiran Kelahiran Dengan Catatan Pinggir, KK dan KTP Baru (khusus bagi yang sebelumnya sudah memiliki KTP) yang sudah selesai.

3 menit Mengajukan permohonan penerbitan akta perubahan nama

3 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

2 menit Melakukan entri data , print draaf akta

2 menit Mengoreksi print out draaf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon

3 Menit Mengajukan TTE

2 MenitMenyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil"