- Mengajukan permohonan penerbitan KIA
- Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan serta Memproses / mengetik permohonan KIA
- Menyerahkan KIA kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan (Kartu Identitas Anak) KIA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura
(0363) 22638
Email : dinasdukcapil37@gmail.com
Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store