Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Fc. Akta Kelahiran
  2. Fc. Kartu Keluarga
  3. Untuk usia lebih 5 Tahun Melampirkan foto berwarna 2x3 = 2 Lembar
  4. Formulir KIA
  5. Fc. KTP Orang Tua

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang telah dilengkapi kepada petugas
  4. Mengecek draf yang diserahkan kepada petugas
  5. Menerima KIA baru yang sudah selesai

- Mengajukan permohonan penerbitan KIA

- Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan serta Memproses / mengetik permohonan   KIA

- Menyerahkan KIA kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan

  padabuku register dan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Penerbitan (Kartu Identitas Anak) KIA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"