Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk akta kelahiran yang hilang)
  2. Akta Kelahiran Asli (untuk akta yang rusak)

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas
  4. Mengecek draft yang diberikan oleh petugas
  5. Menandatangani register kelahiran untuk ditandatangani pemohon
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima Akta Kelahiran (dengan catatan pinggir bagi akta yang hilang)

3 menit Mengajukan permohonan penerbitan akta

3 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

2 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas (acc) dan menyerahkan berkas ke operator

2 menit Melakukan entri data ke SIAK dan Print Draf Akta diserahkan ke Pemohon untuk di koreksi

3 menit Mengoreksi Printout draf akta

 2 menitMenerima print out Draf yang sudah dikoreksi untuk diprint kutipan akta

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Hilang/Rusak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil"