Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Surat Keterangan Kehilangan KTP-el

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas kelengkapan
  4. Mencetak KTP
  5. Penerbitan KTP selesai

- Mengajukan permohonan KTP yg hilang

- Memeriksa kelengkapan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian  kebenaran berkas persyaratan serta Memproses permohonan KTP-el (Cetak KTP-el)

- Menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el Hilang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"