3 menit Mengajukan permohonan penerbitan akta pengakuan anak
3 menit memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas
2 menit Melakukan entri data , print draaf akta
2 menit Mengoreksi print out draaf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon
3 menit Mengajukan TTE
2 menit Menyerahkan kutipan akta kepada
pemohon dan penandatanganan register
Tidak dipungut biaya
Akta Pengakuan Anak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura
(0363) 22638
Email : dinasdukcapil37@gmail.com
Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store