Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh Ibu kandung
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  5. Fotocopy Putusan Pengadilan

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas
  4. Mengecek draft yang diberikan oleh petugas
  5. Menunggu TTE
  6. Penandatanganan Akta Pengakuan Anak dan KK Baru
  7. Menerima Akta Pengakuan Anak dan KK Baru yang sudah selesai

3 menit Mengajukan permohonan penerbitan akta pengakuan anak

3 menit memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas 

2 menit Melakukan entri data , print draaf  akta

2 menit Mengoreksi print out draaf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon

3 menit Mengajukan TTE

2 menit Menyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan register

 

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil"