Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH)

  1. Surat Keterangan Asal Ternak
  2. Ternak Tidak Dalam Kondisi Bunting / Produksi
  3. Membayar Retribusi Sesuai Dengan Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

  1. Jagal/Pengusaha/Perorangan Membawa Ternak dan Menunjukkan Kelengkapan Dokumen Ternak Yang akan Dipotong ke Petugas RPH
  2. Petuga RPH Menampung Ternak di Kandang Penampungan
  3. Petugas Memeriksa Ternak Yang akan Dipotong
  4. Ternak Dinyatakan Sehat langsung Dibawa ke Tempat Pemotongan Untuk Dipotong dan Jika Ternak Dinyatakan sakit ditunda Pemotongannya
  5. Ternak Yang Sudah Dipotong Dilakukan Pemeriksaan Organ Dalam (cacing hati) dan Jika Dinyatakan baik dibawa ke Pasar / Konsumen
  6. Jika Organ Dalam Terinfeksi Cacing Hati, Organ Tersebut 20 % di musnahkan
  7. Ternak dinyatakan Sakit Maka : 1. Boleh dipotong tetapi ditunda pemotongannya karena hewan harus disembuhkan terlebih dahulu dari sakit. 2. Boleh dipotong tetapi harus pada malam hari dan dagingnya harus dilayukan semalam (misal penyakit surra)
  8. Ternak yang sudah sehat dibawa ke Tempat Pemotongan Untuk Dipotong
  9. 1. Tidak Boleh di potong dan hewan harus segera dimusnahkan (anthrax, radang paha) 2. Betina Produktif

1 Hari kerja

Rp 30.000,- / Ekor

Pelayanan rumah potong hewan (RPH)

Alamat Lengkap OPD Penyedia Layanan :
Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman Kec. Muara Bulian Kode Pos (36613)
No.Telp. (0743) 21027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH)"