Izin usaha untuk berbagai sektor usaha

  1. izin prinsip penanaman modal
  2. Foto copy Akata Notaris
  3. Foto Copy Pengesahan anggaran dasar perusahaan dari KemenkumHam
  4. Foto Copy IMB
  5. Foto Copy KTP dan NPWP
  6. Foto Copy Izin Lingkungan
  7. hasil pemeriksaan lapangan unttuk usaha jasa perdagangan
  8. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/BPTPM periode terakhir
  9. Rekomendasi dari kementrian dan lembaga sesuai ketentuan bidang
  10. Surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP penerima kuasa

  1. 1. Sudah Memiliki izin prinsip penanaman modal
  2. 2. Melampirkan copy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahan
  3. 3. Melampirkan copy anggaran dasar perusahaan dari KemenkumHam
  4. 4. Telah Memiliki Izin Mendirikan Bangunan, hak atas tanah/perjanjian sewa lokasi proyek
  5. 5. Melampirkan KTP dan NPWP
  6. 6. Melampirkan Foto Copy Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan
  7. 7. Melampirkan hasil pemeriksaan lapangan
  8. 8. Sudah memiliki Hak akses LKPM dan telah menyampaiakan LKPM
  9. 9. Memiliki rekomendasi dari kemetrian/lembaga sesuai ketentuan dan dilampirkan
  10. 10. Jika Pemilik Perusahaan tidak bisa mengurus langsung persayratan bisa dengan Surat kuasa jika di wakilkan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin untuk berbagai sektor usaha

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Jl.Jendral Sudirman No.1 (Di sebelah kantor Bupati Batang Hari) atau bisa melalui aplikasi SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha untuk berbagai sektor usaha"