Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online (E-Samsat)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Bukti Bayar Pajak dari Bank
  3. SKPD/Notice Pajak Asli

  1. 1. Pemohon meminta informasi Kode Bayar 2. Pemohon membawa Bukti Bayar pada petugas E-Samsat 3. Pencetakan SKPD/Nitice Pajak Baru 4. Divalidasi oleh petugas E-Samsat 5. SKPD/Notice Pajak diserahkan kepada Wajib Pajak

1 Pemohon meminta informasi Kode Bayar
1 Pemohon membawa Bukti Bayar pada petugas E-Samsat
1 Pencetakan SKPD/Nitice Pajak Baru
1 Divalidasi oleh petugas E-Samsat
1 SKPD/Notice Pajak diserahkan kepada Wajib Pajak

Penetapan tarif pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun Pembuatan 2016 kebawah

SKPD/Notice Pajak yang tervalidasi

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Layanan Pengaduan dan Informasi 082190404114 dan 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat Sulut (Facebook)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online (E-Samsat)"