Izin Kerja Tenaga Sanitarian

  1. Formulir permohonan
  2. FC KTP
  3. FC Ijazah yang dilegalisir
  4. surat tanda registrasi tenaga sanitarian
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktek
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
  7. Pas foto berwarna terbaru uk. 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Kota atau pejabat yang ditunjuk
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon Memasukan Berkas
  2. Berkas Diverifikasi Jika tidak lengkap Berkas dikembalikan Ke Pemohon, Jika lengkap lanjut Prosedur 3
  3. Berkas DiRegistrasi
  4. Bila Diperlakuan Dilakukan Survey oleh Tim Teknis Jika Tidak Lanjut Prosedur 5
  5. Tim Teknis membuat Rekomendasi Jika disetujui lanjut Prosedur 6, Jika Ditolak Berkas dikembalikan Ke Pomohon beserta Surat Penolakan
  6. Jika Berbayar Dicetak SKR Jika Tidak lanjut Prosedur 7
  7. Izin Di Cetak dan Diperiksa Kepala Bidang
  8. Izin dan SKR (jika Berbayar) ditanda tangani
  9. Jika Izin Berbayar Pemohon wajib melakukan Pembayaran Jika Tidak lanjut Prosedur 10
  10. Penomoran dan Penyerahan Izin Ke Pomohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP Kota Manado tentang Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Sarana pengaduan

  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Webiste http://perizinan.manadokota.go.id
  • melalui email ptsp.manadokota@gmail.com
  • Melaluli Facebook PTSPManado
  • Melalui WhatsApp 08114309123
  • Melalui Telepon 0431-844585
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tenaga Sanitarian "