Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan Ponek

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan dari FKTP

  1. 1. Pasien Datang diterima di triage 2. Dilakukan triage, pasien diarahkan sesuai dengan kategori triagenya 3. pendaftaran dilakukan oleh keluarga/pengantar 4. dokter dan perawat melkukan pemeriksaan kepada pasien 5. dilakukan pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan 6. pengambilan obat 7. penyelesaian administrasi
  2. -

Waktu yang diperlukan menyesuaikan dengan kondisi pasien

Biaya Berdasarkan:

1. perbup 9 Tahun 2015

2. permenkes 3 Tahun 2023

Pelayanan pasien gawat darurat

1. Unit layanan

2. Website

3. Email

4. Kotak Saran

5 SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan Ponek"