Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) (BBN I)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Dokumen Pendukung Lainnya

  1. 1. Pemohon Memasukan berkas diloket pendaftaran 2. Berkas pemohon diverifikasi di loket pendaftaran 3. Berkas pemohon diinput melalui sistem 4. Pencatatan pada surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor 5. Penetapan Nilai Pajak 6. Dikoreksi oleh korektor 7. Pencetakan slip bayar 8. Pemohon melakukan pembayaran dikasir/Bank yang tersedia 9. Pencetakan SKPD/Notice Pajak Baru 10. Divalidasi oleh petugas Kasie PKB/BBN-KB 11. SKPD/Notice Pajak diserahkan ke Wajib Pajak

1 Pemohon Memasukan berkas diloket pendaftaran
5 Berkas pemohon diverifikasi di loket pendaftaran
5 Berkas pemohon diinput melalui sistem
5 Pencatatan pada surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor
5 Penetapan Nilai Pajak
5 Dikoreksi oleh korektor
5 Pencetakan slip bayar
5 Pemohon melakukan pembayaran dikasir/Bank yang tersedia
5 Pencetakan SKPD/Notice Pajak Baru
5 Divalidasi oleh petugas Kasie PKB/BBN-KB
5 SKPD/Notice Pajak diserahkan ke Wajib Pajak

Penetapan tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tetang penghitungan  Dasar Pegenaan PKB dan BBN-KB  Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKN dan BBN-KB Tahun Pembuatan 2016 kebawah

SKPD/Notice Pajak yang tervalidasi ditetapkan sesuai dengan nama dan alamat pemilik (pemohon)

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Layanan Pengaduan dan Informasi 082190404114 dan 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat Sulut (Facebook)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) (BBN I)"