Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Fotocopy SKPD/Notice Pajak + Asli
  3. Fotocopy BPKB

  1. 1. Pemohon mengisi formulir 2. Pemohon melengkapi persyaratan 3. Pemohon mengambil nomor antrian 4. pemohon memasukan berkas di loket pendaftaran 5. Berkas pemohon diverifikasi di loket pendaftaran  6. berkas pemohon diinput melalui system 7. Pencatatan pada surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor 8. Penetapan Nilai Pajak 9. Dikoreksi oleh korektor  10. Pencatakan slip bayar 11. Pemohon melakukan pembayaran dikasir/Bank yang tersedia 12. Pencetak SKPD/Notice Pajak Baru 13. Divalidasi oleh petugas/Kasie PKB/BBNKB 14. SKPD/Notice Pajak diserahkan ke Wajib Pajak

2 Pemohon mengisi formulir
1 Pemohon melengkapi persyaratan
1 Pemohon mengambil nomor antrian
1 pemohon memasukan berkas di loket pendaftaran
1 Berkas pemohon diverifikasi di loket pendaftaran 
1 berkas pemohon diinput melalui system
1 Pencatatan pada surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor
1 Penetapan Nilai Pajak
1 Dikoreksi oleh korektor 
1 Pencatakan slip bayar
1 Pemohon melakukan pembayaran dikasir/Bank yang tersedia
1 Pencetak SKPD/Notice Pajak Baru
1 Divalidasi oleh petugas/Kasie PKB/BBNKB
1 SKPD/Notice Pajak diserahkan ke Wajib Pajak

 

Penetapan tarif Pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun Pembuatan Tahun 2016 kebawah.

SKPD/Notice Pajak yang tervalidasi

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook) 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor"