Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar Dari Desa/ kelurahan
  2. Foto Copy KTP/KK Pewaris
  3. Foto Copy KTP/ KK Ahli Waris
  4. Akte Kematian dari Desa
  5. Buku Nikah
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Data Pendukung Lainya

  1. Pemohon Mengajukan Rekomendasi Surat Keterangan Waris Dengan Menyampaikan Berkas Persyratan
  2. Staf Kecamatan Menerima Berkas Dan Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas Persyratan
  3. Staf Kecamatan Menyampaikan Berkas Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan Melakukan Verifikasi Data Dan Bila Perlu Dengan Menghadirkan Semua Ahli Waris Dan Menggali Keterangan Dari Ahli Waris Dan Memberi Paraf
  5. Camat Memberikan Tanda Paraf
  6. Staf Kecamatan Meregister Dan Menyentempel Serta Menyampaikan Surat Keterangan Kepada Pemohon
  7. Pemohon Mengambil Surat Keterangan Ahli waris

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas surat keterangan ahli waris yg ditandatangani Camat

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan 

Jalan Kabupaten No.50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp.Faks (0343)-481032

Email : kec.nguling@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"